Cara mendapatkan Rumah Murah dari
Pemerintah
Jual Rumah Murah |
JIka anda mau mencari informasi Jual Rumah Murah maka salah satu cara untuk mendapatka Rumah Murah tersebut yakni
melalui Pemerintah.
Karena pemerintah melalui Menteri
perumahan Rakyat mengeluarkan kebijakannya untuk pengadaan Perumahan dengan
cara Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah itu sesuai dengan Keputusan Menteri
Nomor 04 Tahun 2012.
Kebijakan ini di Khususkan pada
Masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dan untuk memperolehnya ada beberapa
persyaratan yang perlu anda penuhi.
Program ini di laksanakan melalui
Badan Layanan Umum Pusat pembiayaan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan
beberapa Bank
Anggaran tersebut adalah merupakan
anggaran dari Bank pelaksana untuk mengeluarkan Kredit Perumahan Rakyat
Sejahtera. Bungan Kredit sangat terjangkau dan tetap dalam waktu
Kredit/Pembiayaan
Kredit Perumahan Rakyat Sejahtera
terdiri dari :
1. KPR Sejahtera Murah Syariah Tapak
2. KPR Sejahtera Murah Tapak
3. KPR Sejahtera Syariah Tapak
4. KPR Sejahtera Susun
5. KPR Sejahtera Syariah Susun
6. KPR Sejahtera Tapak
Sasaran dan persyaratan dari Program kredit Rumah Murah ini yaitu :
a. Kelompok Pertama yaitu Masyarakyat
dengan pendapatan kurang lebih Rp. 3.500.000/Bulan itu masuk pada kategori
Kredit Perumahan rakyat Sejahtera Tapak dan Syariah.
b. Sedangkan Kelompok Kedua yaitu
masyarakyat dengan pendapatan Rp. 5.500.000/bulan masuk pada kategori kredit
perumahan sejahtera Susun dan Syariah Susun
Selanjutnya bagi anda yang masuk
pada kedua kategori dia atas untuk mendapatkan Rumah Murah dari pemerintah maka
langkah – langkah yang harus anda lakukan yaitu :
1. Mencari Bank Pelaksana untuk menanyakan terkait program tersebut
2. Lengkapilah persyaratan yang di
tentukan oleh Bank Pelaksana tersebut.
3.Memilih jenis Rumah Murah yang
tersedia sesuai dengan ketentuan.
4. Ajukan Permohonan Kredit kepada Bank Pelaksana di maksud.
4. Ajukan Permohonan Kredit kepada Bank Pelaksana di maksud.
Ada beberapa bank yang bekerja sama
dengan program Kredit Rumah Murah untuk rakyat yaitu
1. Bank
BNI
2. Bank Mandiri
3. Bank BRI
4. Bank Muamalat
5. Bank BTN
6. Bank BRI Syariah
Selanjutnya anda akan di
instruksikan untuk memenuhi persyaratan Kredit Rumah Murah itu. Persyaratannya
yaitu :
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
2. Foto Copy NPWP
3. Foto Copy SPT atau Surat Pernyataan
penghasilan. Yang di ketahui dari lurah/desa setempat.
4. Ada surat Keterangan Penghasilan
dari tempat bekerja atau Slip Gaji bagi masyarakat yang memiliki penghasilan
tetap.
5. Surat Keterangan tempat bekerja dari
lurah/desa domisili.
6. Surat Keterangn belum memiliki Tempat
tinggal dari kelurahan/desa setempat.
7. Membuat Surat pernyataan yang telah
di sediakan sesuai aturan yang ditandatangani pemohon di atas materai
secukupnya dengan melampiri;
8. Memiliki Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh pihak notaries atau
Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk
Rumah Sejahtera Tapak yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
9. Batas ketentuan Rumah Sejahtera
dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,- dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp.
144.000.000,- dengan meinimal luas lantai 36 m2.
Demikianlah beberapa persyaratan
mendapatkan Kredit Rumah Murah dari pemerintah. Jika anda ingin membeli Rumah
Murah dan sulit untuk mendapatkannya maka informasi ini juga penting untuk di
pertimbangkan.
Mungkin anda punya tanggapan dan
pertanyaan bisa anda tulis di komentar di bawah artikel ini.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar