Kamis, 11 Oktober 2012

Jual Rumah Murah

Cara mendapatkan Rumah Murah dari Pemerintah

Jual Rumah Murah
JIka anda mau mencari informasi Jual Rumah Murah maka salah satu cara untuk mendapatka Rumah Murah tersebut yakni melalui Pemerintah.
Karena pemerintah melalui Menteri perumahan Rakyat mengeluarkan kebijakannya untuk pengadaan Perumahan dengan cara Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah itu sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 04 Tahun 2012.
Kebijakan ini di Khususkan pada Masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dan untuk memperolehnya ada beberapa persyaratan yang perlu anda penuhi.
Program ini di laksanakan melalui Badan Layanan Umum Pusat pembiayaan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan beberapa Bank

Anggaran tersebut adalah merupakan anggaran dari Bank pelaksana untuk mengeluarkan Kredit Perumahan Rakyat Sejahtera. Bungan Kredit sangat terjangkau dan tetap dalam waktu Kredit/Pembiayaan

Kredit Perumahan Rakyat Sejahtera terdiri dari :

1.      KPR Sejahtera Murah Syariah Tapak
2.      KPR Sejahtera Murah Tapak
3.      KPR Sejahtera Syariah Tapak
4.      KPR Sejahtera Susun
5.      KPR Sejahtera Syariah Susun
6.      KPR Sejahtera Tapak

Sasaran dan persyaratan dari Program kredit Rumah Murah ini yaitu :
a.       Kelompok Pertama yaitu Masyarakyat dengan pendapatan kurang lebih Rp. 3.500.000/Bulan itu masuk pada kategori Kredit Perumahan rakyat Sejahtera Tapak dan Syariah.
b.      Sedangkan Kelompok Kedua yaitu masyarakyat dengan pendapatan Rp. 5.500.000/bulan masuk pada kategori kredit perumahan sejahtera Susun dan Syariah Susun

Selanjutnya bagi anda yang masuk pada kedua kategori dia atas untuk mendapatkan Rumah Murah dari pemerintah maka langkah – langkah yang harus anda lakukan yaitu :

1. Mencari Bank Pelaksana untuk menanyakan terkait program tersebut
2. Lengkapilah persyaratan yang di tentukan oleh Bank Pelaksana tersebut.
3.Memilih jenis Rumah Murah yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
4. Ajukan Permohonan Kredit kepada Bank Pelaksana di maksud.

Ada beberapa bank yang bekerja sama dengan program Kredit Rumah Murah untuk rakyat yaitu
1.      Bank  BNI
2.      Bank Mandiri
3.      Bank BRI
4.      Bank Muamalat
5.      Bank BTN
6.      Bank BRI Syariah

Selanjutnya anda akan di instruksikan untuk memenuhi persyaratan Kredit Rumah Murah itu. Persyaratannya yaitu :
1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
2.      Foto Copy NPWP
3.      Foto Copy SPT atau Surat Pernyataan penghasilan. Yang di ketahui dari lurah/desa setempat.
4.      Ada surat Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja atau Slip Gaji bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
5.      Surat Keterangan tempat bekerja dari lurah/desa domisili.
6.      Surat Keterangn belum memiliki Tempat tinggal dari kelurahan/desa setempat.
7.      Membuat Surat pernyataan yang telah di sediakan sesuai aturan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dengan melampiri;
8.      Memiliki Akta Jual Beli  yang dikeluarkan oleh pihak notaries atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli  untuk Rumah Sejahtera Tapak yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
9.      Batas ketentuan Rumah Sejahtera dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,- dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp. 144.000.000,- dengan meinimal luas lantai 36 m2.

Demikianlah beberapa persyaratan mendapatkan Kredit Rumah Murah dari pemerintah. Jika anda ingin membeli Rumah Murah dan sulit untuk mendapatkannya maka informasi ini juga penting untuk di pertimbangkan.
Mungkin anda punya tanggapan dan pertanyaan bisa anda tulis di komentar di bawah artikel ini.
Terima Kasih


Tidak ada komentar: